Laporan Kasus Dugaan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Koperasi Osseda Apresiasi Polres Nias

Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Kasus dugaan penggelapan dana di tubuh Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias (K-OFPN) yang dilaporkan oleh Kepala Cabang Koperasi Osseda Nias Utara, Darnasyam Harefa alias Ina Kaivan, kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum koperasi, Budieli Dawolo, SH, mengatakan laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor: LP/B/255/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 29 April 2025.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Unit 4 Satreskrim Polres Nias yang menangani perkara ini dengan profesional,” ujar Budieli ketika di Konfirmasi di Polres Nias. Jumat(11/07/2025).
Budieli mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terlapor yang juga mantan kasir Koperasi Osseda berinisial EAM yang dipecat bulan Maret yang lalu.
“Kasus ini masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan, mengingat terlapor adalah mantan kasir yang dipercaya menangani keuangan koperasi, walaupun demikian, upaya damai sudah beberapa kali kita lakukan. Namun tidak membuahkan hasil, mereka menolak berdamai, karena merasa tidak bersalah dan mengaku tidak pernah menggelapkan dana, oleh karena itu, kami mendorong Polres Nias untuk segera menetapkan EAM sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” tegasnya Budieli.
Menanggapi kabar bahwa pihak terlapor juga mengajukan laporan balik, Budieli menegaskan hal itu adalah hak mereka. “Itu hak mereka, silakan saja. Tapi kami tetap akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Budieli juga menjelaskan proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyampaikan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Tujuan penyelidikan adalah untuk memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan layak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Budieli, naiknya kasus ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik menemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti perkara ini ke proses hukum yang lebih serius.(GANDA).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...