Mediasi PHK 9 Karyawan Koperasi Osseda Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Provinsi

Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Upaya penyelesaian perselisihan antara sembilan karyawan yang dipecat oleh Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias (K-OFPN) kembali menemui jalan buntu. Dalam perundingan kedua yang digelar Rabu (9/7/2025) dan dimediasi oleh Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli, kedua pihak tak kunjung mencapai kesepakatan.
Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Gunungsitoli, Herdin Zebua, yang mewakili organisasi dalam mendampingi para pekerja, mengatakan bahwa hasil perundingan telah dituangkan dalam Risalah Mediasi II. Di dalamnya, pihak koperasi melalui kuasa hukum menawarkan sebesar Rp5 juta untuk 9 orang sebagai bentuk kepedulian. "Uang itu disebut sebagai bantuan agar mereka bisa mencari pekerjaan baru," kata Herdin.
Namun tawaran itu langsung ditolak oleh para pekerja. Menurut mereka, nominal tersebut tidak layak dan jauh dari hak normatif yang seharusnya diterima setelah bertahun-tahun bekerja.
“Para karyawan meminta koperasi mempertimbangkan kembali tawaran tersebut dengan hati nurani. Karena mereka semua perempuan yang telah bekerja keras membesarkan koperasi, namun justru diberhentikan sepihak tanpa perlindungan,” tegas Herdin.
Herdin juga mengungkapkan bahwa PHK dilakukan tanpa proses hukum yang jelas. Bahkan, kata dia, beberapa karyawan pernah dipotong gajinya hanya karena mengikuti seleksi CPNS. “Mereka dituduh melakukan pelanggaran, tapi tidak pernah dibuktikan secara hukum. Ini jelas tidak adil,” katanya.
Delvi dan rekan-rekannya telah melaporkan kasus ini ke Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli untuk mencari keadilan dan perlindungan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sementara itu, pihak koperasi melalui kuasa hukum tetap bersikukuh bahwa pemutusan hubungan kerja sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal koperasi.
Herdin menambahkan, mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli, Arsiyanti Saidah Tanjung, dinyatakan belum membuahkan hasil. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, penyelesaian akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Mengingat Kota Gunungsitoli belum memiliki mediator resmi, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara,” tutup Herdin.(GANDA).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...