E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Proyek Jalan Hauling PT. SAS Tuai Penolakan Warga, WALHI Jambi: Pembangunan Tanpa Rakyat Adalah Perampasan

JAMBI /KoreksiNews
– Gelombang protes datang dari warga Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi, dan Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi. Mereka dengan tegas menolak proyek pembangunan jalan hauling dan stockpile batubara yang dilakukan oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT. SAS), karena dinilai merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat.

Warga menilai proyek tersebut dijalankan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat sebagai pihak terdampak langsung. Tidak ada sosialisasi, tidak ada partisipasi. Aktivitas alat berat yang tiba-tiba masuk ke kawasan pemukiman membuat warga geram dan khawatir.

“Pembangunan jalan hauling ini dilakukan seenaknya tanpa konsultasi dengan kami. Tanah kami ditimbun, debu beterbangan, dan suara bising dari kendaraan berat sudah mulai mengganggu aktivitas sehari-hari,” ujar salah satu warga yang ikut dalam aksi.

Tak hanya soal kenyamanan, warga juga menyoroti dampak serius yang mengancam lingkungan dan keselamatan jiwa. Pencemaran udara, risiko kecelakaan lalu lintas, penurunan kualitas hidup, hingga potensi banjir akibat terganggunya daerah resapan air menjadi momok nyata yang menghantui warga sekitar.

Kritik keras juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi. Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan bahwa proyek ini merupakan bentuk nyata perampasan ruang hidup rakyat, yang dibungkus atas nama pembangunan.

“Ini bukan pembangunan, ini bentuk kekerasan terhadap rakyat. Jalan hauling yang dibangun dekat pemukiman adalah ancaman serius. Udara akan tercemar, anak-anak dan lansia berisiko terkena ISPA, dan jalan desa akan rusak dihantam truk-truk bermuatan berat,” tegas Oscar.

Ia menambahkan bahwa pembangunan yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat dan merusak lingkungan adalah pelanggaran konstitusi. Oscar merujuk Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, serta Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tidak ada pembangunan yang sah apabila dilakukan di atas penderitaan rakyat. Apalagi dengan mengorbankan keselamatan dan kesehatan masyarakat demi kepentingan industri,” lanjutnya.

Warga dan WALHI Jambi mendesak pemerintah untuk bertindak tegas. Mereka meminta agar proyek dihentikan sementara hingga dilakukan evaluasi total terhadap izin lingkungan dan proses AMDAL yang dinilai cacat prosedur. Warga juga meminta hak mereka untuk didengar dan dilibatkan tidak lagi diabaikan.

Penolakan ini menjadi cermin ketegangan yang terjadi di lapangan ketika proyek pembangunan tidak dibarengi dengan keadilan ekologis dan sosial. Suara warga yang selama ini terpinggirkan, kini bersatu menolak model pembangunan yang mencederai hak-hak dasar mereka. (JO)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA