E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Monev KI 2025, Pemkab Nias Komitmen Mendukung Keterbukaan Informasi Publik

NIAS // KoreksiNews
- Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menggelar Presentasi Monitoring dan Evaluasi (monev) KI Tahun 2025 dengan kategori OPD Provsu, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provsu, Pemerintah Desa se-Sumatera Utara, Badan Penyelenggara Pemilu, dan Lembaga Vertikal. Senin(25/08/2025).

Diketahui, presentasi Monev KI bertujuan untuk menilai akuntabilitas dan transparansi badan publik dalam melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi publik. Sehingga dapat diketahui sejauh mana komitmen, inovasi, dan kinerja badan publik dalam menyediakan informasi publik kepada masyarakat. 

Pemerintah Kabupaten Nias selalu konsisten dalam mendukung Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Demikian disampaikan Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H saat melakukan presentasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara di Jl. Alfalah, Medan.

Berbagai inisiatif yang telah dan akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias guna mendukung terwujudnya Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya beragam kebijakan hingga saat ini.

Tidak hanya di tingkat Pemerintah Kabupaten, Keterbukaan Informasi Publik juga telah diterapkan di Tingkat Desa dengan tujuan mencapai Pemerintahan Desa yang transparan dan akuntabel.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.kn, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Safii Sitorus, SH, M.I.Kom. Sesi presentasi ini turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si.(GANDA/Kominfo Nias).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??