Kasus Proyek Puskesmas di Nias Barat TA 2023, Direktur Konsultan Pengawas Ditahan
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan AS, Direktur PT Danrus Utama Engineering, yang bertindak sebagai konsultan pengawas pada proyek Pengembangan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan penahanan pada Kamis (19/2/2026) berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan. AS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Januari 2026 setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Yaatulo Hulu, menjelaskan bahwa penahanan ditempuh untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan objektif. “Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya pemufakatan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk manipulasi volume pekerjaan fisik serta lemahnya pengendalian kontrak. Kondisi ini berdampak pada kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Proyek puskesmas dengan nilai kontrak sekitar Rp1,19 miliar tersebut semestinya mendukung peningkatan layanan kesehatan dasar di wilayah Nias Barat. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah pekerjaan diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis. Peran konsultan pengawas yang seharusnya memastikan mutu, volume dan kesesuaian pekerjaan menjadi perhatian dalam perkara ini.
Penyidik menghitung kerugian negara sebesar Rp214,2 juta. Nilai tersebut terdiri dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp124,1 juta serta pembayaran jasa konsultan pengawasan sebesar Rp90,08 juta yang dinilai tidak dijalankan sesuai kontrak. Temuan ini menjadi dasar penguatan sangkaan terhadap tersangka.
Sebelum ditahan, AS menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, tersangka dititipkan di Lapas Klas II B Gunungsitoli untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah menetapkan ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta SG selaku penyedia atau Wakil Direktur XIV CV Berjhon sebagai tersangka pada September 2025. Kejaksaan menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, seiring komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.(DEDY HALAWA).
Sebelumnya
...
