Terkait Isu Obat Keras, Klaim Dinkes Nias Utara Dibantah Keras, Tim Investigasi Kennedy News Pegang Bukti Otentik
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Bukti Faktur dan obat Keras(sumber Foto Tim Investigasi Kennedy News) |
Pihaknya menilai klaim yang dilontarkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara, Yurman Waruwu, S.Kep.Ns., M.Kep., M.Si., sebagai sebuah kekeliruan besar yang tidak berdasar pada realitas di lapangan.
Dalam hak sanggah yang dilayangkan kepada Redaksi KoreksiNews, Tim Investigasi mereka menegaskan bahwa mereka tidak sekadar berasumsi, melainkan telah mengamankan sederet bukti otentik yang siap mementahkan klaim Dinkes. Bukti-bukti yang dikumpulkan sepanjang periode Januari hingga Februari 2026 tersebut meliputi:
* Faktur pembelian resmi.
* Sampel fisik produk.
* Rekaman video kamera tersembunyi (hidden camera).
Dari bukti tersebut, obat tradisional yang jelas-jelas telah dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seperti Seven Leave Ginseng, Ginseng Kianpi Pil, dan Salep Pi Kang Shuang ternyata ditemukan dijual bebas di 6 apotek resmi yang tersebar di empat kecamatan: Lotu, Lahewa, Tuhemberua, dan Sitoluori.
"Pemuatan rilis Dinkes pada 30 Juni diduga kuat merupakan upaya pengalihan isu (counter-issue) sepihak. Apalagi, nomor resmi konfirmasi kami telah diblokir oleh pihak Dinkes sejak 29 Mei 2026 demi menghindari pertanyaan kritis," tulis perwakilan Tim Investigasi dalam keterangannya. Rabu(01/07/2026)
![]() |
| Bukti Faktur dan obat Keras(sumber Foto Tim Investigasi Kennedy News |
Dia juga mengatakan bahwa Demi mengusut tuntas dugaan pembiaran dan peredaran obat berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat ini, Tim Investigasi telah resmi menyeret kasus tersebut ke jalur hukum.
"Laporan resmi kini telah dilayangkan ke Polres Nias melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan sedang dalam proses penanganan pihak berwajib." terangnya.
Ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp Terkait sanggahan yang disampaikan oleh Tim Investigasi Kennedy News, Kepala Dinas Kesehatan Nias Utara menyampaikan bahwa hanya itu yang mereka ketahuan.
" Maaf Pak, kami sudah menyampaikan tanggapan dan itu yang kami ketahui,"balas Yurman Singkat.
Diberita sebelumnya, Dalam keterangan resminya, Kadinkes Nias Utara Yurman Waruwu menjelaskan bahwa pihaknya baru saja merampungkan inspeksi mendadak ke sejumlah apotek dan toko obat dalam rangka pengawasan fasilitas pelayanan kefarmasian Tahun 2026.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa toko obat yang menjual obat keras. Padahal, sejak proses pengurusan izin operasional, setiap toko obat telah menandatangani komitmen untuk tidak menerima maupun melayani resep dokter," ujar Yurman.
Meski demikian, terkait kekhawatiran masyarakat mengenai obat tradisional ilegal, Dinas Kesehatan menyebut belum menemukan produk yang tidak memiliki legalitas.
Menurut Yurman, petugas melakukan verifikasi terhadap obat dan obat tradisional yang beredar menggunakan aplikasi BPOM Mobile dengan mengecek Nomor Izin Edar (NIE) yang diterbitkan BPOM.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ditemukan obat maupun obat tradisional yang tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE)," ungkapnya.
Editor : Ganda Pasaribu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

