E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kedapatan Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Buruh di Way Tuba Diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan

WAYKANAN// KoreksiNews - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus Perderan Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (10/9/2026)

Tersangka berinisial A (40) berdomisili Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Narkoba Iptu Prayugo Widodo, menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menuju Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba. 

Hasil penyelidikan dan informasi masyarakat tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki laki berinsial A. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah atau tempat tertutup yang merupakan kamar kos terlapor.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku celana panjang warna biru merk "licasio 79" yang tergantung di dinding kamar kos terlapor.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita dari tangan terlapor meliputi yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram.

Selanjutnya 1 (satu) buah celana panjang warna biru merek Licasio 79 dan 1 (satu) unit ponsel merk Redmi 10 2022 warna putih.

Saat ini terlapor beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??