E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

LSM KOREK Geruduk Kejati Aceh, Desak Bongkar Dugaan Program Titipan Dana Desa Aceh Tenggara

BANDA ACEH // KoreksiNews
— Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM KOREK) Aceh mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (9/9/2026).

Kedatangan mereka untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya program yang disebut sebagai “program titipan” dalam pengelolaan Dana Desa Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2025.

Dalam aksi tersebut, LSM KOREK menyoroti sedikitnya tiga program, yakni pemberantasan narkoba skala kute, pengadaan buku atau literasi kute, serta pembibitan kakao.

Ketua DPW LSM KOREK Aceh, Irwansyah Putra, mengatakan pihaknya meminta Kejati Aceh melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengadaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Kalau memang program tersebut sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegas Irwansyah.

Soroti Program Pemberantasan Narkoba
Menurut LSM KOREK, program pemberantasan narkoba skala kute diduga menghabiskan anggaran sekitar Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa.

Mereka mempertanyakan efektivitas kegiatan tersebut karena berdasarkan informasi yang mereka peroleh, pelaksanaannya cenderung berupa sosialisasi dan kegiatan seremonial.

LSM KOREK meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah program tersebut benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan melalui mekanisme perencanaan desa yang sesuai ketentuan.

Pengadaan Buku Kute Dipertanyakan
Program kedua yang menjadi sorotan adalah pengadaan buku atau literasi kute.
LSM KOREK menyebut anggaran program tersebut sekitar Rp7 juta per desa, dengan jumlah desa di Aceh Tenggara yang mereka sebut mencapai 385 desa.

Irwansyah mengklaim pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah kepala desa terkait realisasi pengadaan buku tersebut.

“Setelah kami konfirmasi dengan beberapa kepala desa di Aceh Tenggara, buku tersebut sebagian ada dan sebagian tidak ada, walaupun pembayaran telah disetorkan,” ujar Irwansyah.

Atas informasi tersebut, LSM KOREK meminta Kejati Aceh melakukan verifikasi langsung ke desa-desa untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pembayaran dengan barang yang benar-benar diterima dan dimanfaatkan masyarakat.

Bibit Kakao Juga Jadi Sorotan
Tidak hanya program narkoba dan pengadaan buku, LSM KOREK turut menyoroti program pembibitan kakao.

Menurut mereka, anggaran pembibitan kakao berkisar Rp3 juta hingga Rp6 juta per desa di sejumlah kecamatan.

Irwansyah mengklaim menemukan dugaan bibit yang tidak memiliki lisensi serta diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

“Kami meminta dilakukan pemeriksaan fisik dan administratif terhadap bibit tersebut, sehingga dapat diketahui apakah pengadaannya sudah sesuai ketentuan atau tidak,” katanya.

Bawa Dokumen dan Bukti dari Lapangan
Dalam aksi ke Kejati Aceh, LSM KOREK mengaku membawa sejumlah dokumen dan bahan pendukung yang mereka peroleh dari lapangan.

Dokumen tersebut antara lain berupa dokumentasi kegiatan pemberantasan narkoba, bukti transfer belanja Dana Desa, data pengadaan buku, bukti transfer pembelian bibit kakao serta dokumentasi kondisi bibit.

LSM KOREK juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 410/110/2025 dan Nomor 410/109/2025 terkait pembentukan tim pemberantasan penyalahgunaan narkotika Kabupaten Aceh Tenggara.

Persoalan tiga program tersebut sebelumnya juga pernah menjadi bahan aksi LSM KOREK di DPRK Aceh Tenggara pada Juni 2026.

Minta Kejati Turun Langsung ke Desa
Irwansyah menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti sebagai isu atau polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan membandingkan dokumen administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.

“Kami meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menindaklanjuti dan melakukan proses hukum terhadap dugaan program titipan Dana Desa tahun anggaran 2025 yang telah berlangsung di Aceh Tenggara,” tegasnya.

LSM KOREK meminta Kejati Aceh tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga turun langsung ke desa-desa untuk mengecek keberadaan buku, kualitas serta legalitas bibit kakao, dan realisasi program pemberantasan narkoba.

Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan yang disampaikan memiliki dasar hukum dan indikasi penyimpangan atau justru hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pemerintahan desa.

Jika nantinya ditemukan indikasi tindak pidana maupun kerugian negara, LSM KOREK meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seluruh program dinyatakan telah dilaksanakan sesuai aturan, LSM KOREK meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara maupun pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan yang disampaikan LSM KOREK.

(Kang Juna)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??