E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Terlibat Narkoba, Dua Pria di Amankan Polisi di Sogaeadu, Kasat Narkoba Polres Nias Apresiasi Informasi Masyarakat

NIAS// KoreksiNews
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, Polda Sumatera Utara, kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (9/9/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial BS (28), yang tercatat beralamat di Jalan Veteran 17 A, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, serta Desa Siwalawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian MN (37), beralamat di Jalan Dairi Nomor 7, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, serta Desa Hiliotalua, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Karib Zega, S.I.P., M.H., menjelaskan Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Nias sekitar pukul 13.30 WIB tentang adanya dugaan transaksi sabu yang melibatkan warga asal Kabupaten Nias Selatan dengan seseorang di wilayah Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat didekati, salah seorang yang kemudian diketahui berinisial BS terlihat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam. Petugas kemudian mengamankan keduanya dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan."papar Kasat. 

Selanjutnya, Dari hasil penggeledahan, dari dalam bungkusan yang dibalut menggunakan potongan plastik asoi berwarna hitam, polisi menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,70 gram dari BS.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menduga keduanya memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Karib Zega, S.I.P., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sogaeadu yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sogaeadu yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas Kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Iptu Karib Zega.

Polres Nias juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Mari bersama-sama lawan narkoba. Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika.”

Editor: Ganda Pasaribu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??