TPP PNS Dairi Dipastikan Aman Untuk Tiga Bulan Kedepan
Koreksi News
... menit baca
DAIRI // KoreksiNews - Kabar baik bagi pemerintah kabupaten Dairi dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024 dan Penyaluran Dana Treasure Defosit Facility pada Tahun Anggaran 2026 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 termasuk dalam mendukung pengelolaan belanja pegawai.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi Rahmat Syah Munthe mengatakan bahwa dalam APBD induk 2026 TPP pegawai awalnya hanya dianggarkan untuk tujuh bulan, rinciannya lima bulan untuk pembayaran reguler dan dua bulan untuk pembayaran TPP gaji ke-13 dan ke-14. Kemudian Pemkab Dairi melakukan rasionalisasi belanja pegawai dan melalui pergeseran penjabaran APBD dapat dialokasikan TPP untuk bulan Juni dan Juli.
"Terbitnya KMK Nomor 198 Tahun 2026 membuka ruang dimana salah satu tujuannya untuk dukungan pemenuhan penggajian ASN daerah. Setelah keluarnya KMK Nomor 198 tentu juga melalui koordinasi bapak Bupati Dairi dengan Kementerian Dalam Negeri, kita memperoleh persetujuan untuk menggunakan anggaran tersebut guna menambah TPP pegawai selama tiga bulan kedepan yang akan dianggarkan melalui P-APBD," ujar Rahmat Syah Munthe.
Menurut Rahmat pemenuhan kebutuhan TPP tersebut juga didukung melalui langkah pemerintah daerah dalam menyisir kembali belanja pegawai, termasuk anggaran gaji pegawai yang telah pensiun maupun pindah tugas.
"Intinya, TPP tercapai sudah, komunikasi intensif dan Spartan dari bapak Bupati dengan pemerintah pusat, termasuk Kemendagri membuat kita dapat memastikan persoalan TPP kini sudah teratasi untuk tambahan tiga bulan kedepan," sebut Rahmat.
Lebih jauh dijelaskan kebijakan itu sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah Pusat dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus melakukan penyesuaian dan mengoptimalkan.(PS).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
