E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Cegah Kebakaran, Pemkab Way Kanan Luncurkan Call Center Darurat 24 Jam

WAYKANAN//KoreksiNews
 - Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) resmi mengoperasikan layanan tanggap darurat 24 jam. Langkah ini diambil guna mempercepat penanganan potensi bahaya kebakaran serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Masyarakat kini dapat mengakses layanan aduan darurat melalui sambungan telepon maupun WhatsApp di nomor 0851-1185-1065. Layanan terpadu ini berpusat di Pos Damkar Baradatu dan siap menerima laporan insiden selama 24 jam penuh.

Kepala Bidang Damkar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Way Kanan, Topan, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa kehadiran fasilitas ini bertujuan untuk memangkas waktu respons (response time) petugas saat terjadi musibah kebakaran maupun situasi darurat lainnya di wilayah Way Kanan

“Kebakaran sering kali berawal dari kelalaian kecil yang diabaikan. Karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan langkah pencegahan sejak dini,” ujar Topan, Minggu (4/10/2026).

Ia mengingatkan warga agar lebih waspada, terutama dalam mengelola potensi bahaya di lingkungan sekitar.

Beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan di antaranya tidak membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan, memeriksa kelayakan instalasi listrik guna mengantisipasi korsleting, serta menghindari aktivitas pembakaran sampah maupun lahan tanpa pengawasan.

Mengusung slogan “Lapor Cepat, Respons Cepat, Way Kanan Lebih Aman”, pihak Damkar menegaskan kesiapannya untuk memberikan pelayanan optimal.

“Jika melihat potensi bahaya atau insiden kebakaran, masyarakat kami harapkan segera menghubungi kanal aduan Pos Damkar Baradatu. Sinergi antara warga dan petugas sangat penting agar penanganan bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan lingkungan tetap aman,” pungkas Topan.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??