KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Bansos Covid-19
NASIONAL-KoreksiNews, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos COVID-19.
kelima orang ditetapkan tersangka pada kasus Bansos Covid-19 yakni sebagai penerima Mensos JB, PPK di Kemensos MJS , AW, dan sebagai pemberi yakni HS dan AM.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tersangka diamankan dibeberapa tempat di Jakarta dan selanjutnya tersangka dan sejumlah uang sekitar Rp. 14.5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
" Uang dengan pecahan mata uang asing masing-masing sekitar Rp.11.9 Miliar, USD 171.085 dan SGD 23.000 yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil telah disiapkan AM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung , " kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12)
Sebelumnya, KPK telah menangkap Tangan pejabat di lingkungan Kementerian Sosial terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19 hari Jumat( 4/12) pukul 23.00 WIB sampai dengan Sabtu ( 5/12) pukul 02.00 WIB dinihari disalah satu tempat di Jakarta.
