E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Satgas Pangan Sumut Temukan Puluhan Ton Minyak Goreng Merek MINYAk KITA di Timbun di Sebuah Gudang Milik Distributor

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera 
NASIONAL-KoreksiNews, Tim Satuan Tugas Pangan Sumatera Utara menemukan 75 ton minyak goreng merek MINYAK KITA diduga tidak diedarkan atau ditimbun di sebuah gudang milik distributor. 

Temuan 75 ton atau 7.000 kardus minyak goreng tersebut ditemukan Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Bank Indonesia Perwakilan Sumut, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), pada saat melakukan sidak.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Naslindo Sirait dalam konferensi persnya menyampaikan, bahwa minyak goreng merek Minyak kita merupakan minyak goreng yang disubsidi pemerintah, sehingga kelangkaan minyak goreng penugasan pemerintah tersebut menyebabkan naiknya inflasi di Sumut. 

" Dengan temuan tersebut memperkuat dugaan langkanya minyak goreng bermerek Minyak Kita di Sumut. Situasi Februari, kita inflasi akibat minyak goreng, itu baru satu produsen atau distributor, kebutuhan minyak goreng kita 13 ribu ton," kata Naslindo di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Senin (13/2). 

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sumut melalui PPNS Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  

" Harusnya sanksi ya, supaya law enforcement, itu penting menurut kita, harus dilakukan penindakan hukum, supaya ada kepastian hukum," kata Naslindo. 

Pemprov Sumut akan terus mengawasi peredaran minyak goreng. Naslindo mengungkapkan saat ini Satgas Pangan mengawasi sekitar 16 produsen minyak goreng dan 30 distributor di Sumut.

" Kita harus memastikan minyak goreng itu terdistribusikan ke masyarakat, kami akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan penyimpangan," kata Naslindo.

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??