Laporan Mandek 9 Bulan, Ketua LSM BAKKIN Surati Kejari Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI-KoreksiNews, Ketua LSM BAKKIN DPD Kepulauan Nias Paskalis H Zebua SE kembali menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli untuk mempertanyakan kejelasan tindak lanjut penganan dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato Kabupaten Nias yang di laporkan 9 bulan lalu.
"Laporannya sudah kita serahkan pada tanggal 9 Agustus 2022 yang lalu. Sudah 9 bulan, tapi tak ada kejelasan. Alasan yang kita terima alasan klasik, pulbaket lah pul data lah. Aneh saja 9 bulan penyelidikan tak juga rampung," kata Paskalis kepada awak media di kantor Kejari Gunungsitoli dengan nada kecewa. Selasa (06/06).
Menurut Paskalis, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato Kabupaten Nias itu, sudah sangat layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Alasannya, kasus yang ia laporkan itu disertai bukti-bukti otentik yang memudahkan penyidik dalam melakukan proses penyelidikan.
"Semua bukti sudah kita lampirkan dalam laporan, ada juga yang kita tambahkan alat bukti untuk memudahkan penyidik melakukan penyelidikan. Jadi tidak ada alasan bagi penyidik laporan kita ini, untuk tidak dinaikan ke tahap penyidikan," sambungnya." ungkap Paskalis.
Selanjutnya, Paskalis mengatakan LSM BAKKIN akan berikan tenggang waktu selama 7 hari kerja. Apa bila tidak ada kejelasan yang memuaskan, maka demi tegaknya supremasi hukum akan membawa massa untuk melakukan demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli," tegas Paskalis.
Paskalis mengungkapkan, pada bulan Agustus 2022 yang lalu, LSM BAKKIN DPD Kepulauan Nias melaporkan Kepala SMA Negeri 2 Bawolato atas nama Septerlin Zebua SPd di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas dugaan pemalsuan/manipulasi data titik koordinat SMA Negeri 2 Bawolato, dari Desa Siofabanua ke Desa Sohoya Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, dengan tujuan untuk mendapatkan dana bantuan tunjangan daerah terpencil atau tunjangan khusus dari Kemendikbud RI tahun anggaran 2021.
Selain itu, Kepala SMA Negeri 2 Bawolato atas nama Septerlin Zebua SPd juga diduga telah menggelembungkan jumlah les tatap muka para guru, penggelapan dana BOP dan dugaan penyelewengan dana BOS. Sehingga dugaan kerugian keuangan Negara mencapai Rp 450 juta.
Dilansir dari Bentengtimes.com, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sulaiman Harahap SH mengatakan laporan LSM BAKKIN DPD Kepulauan Nias terkait dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato Kabupaten Nias sedang dalam prose penyelidikan.(Red)