Berdampak Positif, Ratusan Warga Hilimbosi Minta DPRD Nias Utara Jangan Tutup AMP PT KSS
Koreksi News
Update:
... menit baca
Dengarkan
NIAS UTARA-KoreksiNews, Ratusan warga Hilizimali Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Nias. Audiensi tersebut bertujuan meminta DPRD Kabupaten Nias untuk tidak menghentikan kegiatan operasional AMP PT. Karunia Sejahtera Sejati (KSS). Senin(23/10) pagi.
Audensi yang dihadiri Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan warga Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Sukanto Waruwu, SE dan Ketua dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nias di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Nias.
Kedatangan mereka terkait rekomendasi DPRD Kabupaten Nias Utara kepada Pemerintah Daerah untuk memberhentikan sementara kegiatan Operasional AMP dan memberikan waktu selama 6 hari kepada perusahaan untuk melengkapi pemenuhan SPPL.
Pada kesempatan tersebut mereka meminta kepada DPRD Kabupaten Nias agar tidak menutup AMP PT KSS dan memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan melengkapi dokumen-dokumen yang kurang sembari perusahaan tersebut tetap beroperasi.
Salah seorang tokoh masyarakat, Sri Kurniaman Zega alias Ama Brian ketika di wawancarai awak media mengatakan bahwa keberadaan AMP PT. KSS sangat berdampak positif bagi warga Desa Hilimbosi dan sekitarnya karena perusahaan tersebut telah membuka lapangan kerja bagi warga sekitar, sehingga perekonomian warga sekitar meningkat.
" Sejak adanya AMP PT. KSS, perekonomian masyarakat sekitar terbantu. Warga yang sebelumnya menganggur, kini memiliki pekerjaan dengan gaji rata-rata di atas UMK Kabupaten Nias yakni sekitar Rp. 2.5 juta sampai 3.5 juta perbulan." ungkapnya.
Terkait laporan beberapa warga yang mengatakan bahwa keberadaan AMP sangat mengganggu wilayah sekitar yakni suara bising dan juga mencemari lingkungan akibat limbah dan asap dari mesin AMP, Ama brian mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Terkait postingan yang viral di media sosial tentang adanya warga mengalami gangguan kesehatan yakni mengalami penyakit kulit dan ISPA diduga akibat limbah dan polusi udara dari AMP PT KSS, Kurniawan membantah kalau informasi tersebut tidak benar.
" Kalau masalah Limbah dan polusi udara biarlah menjadi urusan pihak yang berwenang, Saya sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, buktinya kami semua yang ada disini adalah warga yang tinggal di sekitar AMP tersebut sehat-sehat aja begitu anak-anak juga tidak ada yang kena penyakit kulit maupun ISPA seperti yang mereka viral kan di media sosial." ujarnya.
Kurniaman mengatakan bahwa orang-orang yang protes terhadap keberadaan AMP PT. KSS adalah orang-orang yang sebelumnya dari awal pernah terlibat membantu dalam pembangunan kantor perusahaan tersebut.
" Dipertengahan jalan mereka tidak lagi ikut terlibat dengan AMP dan kami tidak mengetahui apa penyebabnya, tetapi kami menduga, mungkin karena ada maksud lain yang tidak bisa di akomodir perusahaan sehingga mereka tidak senang dengan keberadaan perusahaan ini," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias, Ya'aman Telaumbanua, SE mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Nias Utara telah merekomendasikan pada Pemerintah Kabupaten Nias untuk sementara menghentikan kegiatan Operasional AMP selama 6 hari agar pihak perusahaan bisa fokus melengkapi pemenuhan SPPL.
" Kita dari DPRD Kabupaten Nias Utara sangat mendukung keberadaan PT KSS yang mau berinvestasi di Nias Utara karena berdampak positif untuk Kabupaten Nias Utara yakni terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat setempat, Namun karena ada warga yang keberatan karena keberadaan AMP tersebut, berdasarkan hasil RDP tersebut kita mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk sementara kegiatan AMP di berhentikan dan memberikan waktu 6 ( Enam) hari kepada pihak perusahaan melengkapi persyaratan yang kurang," ujarnya.
Ya'aman mengungkapkan, PT KSS telah memiliki beberapa ijin yakni Nomor Induk Usaha( NIB), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan beberapa ijin lainnya, sementara ijin yang masih dalam proses yakni Persetujuan Teknis( Pertek) dan Surat Layak Operasi (SLO) yang di keluarkan kementerian melalui Balai Besar Jalan dan Jembatan.
" Mengenai kedua ijin ini, pihak PT KSS masih dalam proses dan pada bulan Juli 2023 lalu tim survey dari Balai telah turun ke lokasi dan hasilnya mereka memberikan beberapa rekomendasi untuk di penuhi pihak perusahaan, makanya kita akan memanggil pihak PT KSS untuk mempertanyakan sudah berapa banyak rekomendasi tersebut terpenuhi." ujarnya.
Posting Komentar