E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Puluhan Mahasiswa dan Masyarakat Desa Tobing Unjuk Rasa di Kejari Padang Lawas

Padang Lawas-KoreksiNews, Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru bersama masyarakat Desa Tobing, Kecamatan Aek Nabara, melakukan unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, Selasa (19/12/2023).

Dalam orasinya, Ketua Umum IMAPALA Muslim Lubis menyampaikan kekecewaannya atas penetapan Ilham Munir Hasibuan sebagai tersangka, padahal dia adalah korban pengeroyokan.

"Kami sangat menyayangkan saudara Ilham Munir Hasibuan dijadikan tersangka padahal dia adalah korban pengeroyokan. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polresta Padang Lawas, tetapi sampai hari ini terkesan lambat dalam prosesnya," kata Muslim Lubis.

Muslim Lubis mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu.

" Sebagai negara hukum, jangan sampai hukum itu dijadikan alat untuk menindas yang lemah tumpul ke atas runcing kebawah" ungkapnya.

Dalam surat pernyataan sikap yang di terima KoreksiNews, menjelaskan kronologi singkat kejadiannya adalah sebagai berikut:

Pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, empat orang berinisial MHH, MH, HSH dan AH datang kerumah Atas Hasibuan sambil melempar batu kerumah Atas Hasibuan dan sambil berteriak untuk meminta atas keluar dari rumahnya.

Selanjutnya, Tidak tahan dengan teriakan keempat orang tersebut, Ilham Munir Hasibuan anak yang tinggal sekitar 3 meter dari rumah Atas Hasibuan keluar dan menemui keempat orang tersebut, sehingga terjadi perkelahian.

Dalam konferensi persnya setelah aksi unjuk rasa, Penasehat hukum Atas Hasibuan, RHa Hasibuan SH, mengatakan bahwa ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh JPU Kejari Padang Lawas, yaitu Atas Hasibuan, Tukma Ida Aritonang, dan Ilham Munir Hasibuan.

" JPU Kejari Padang lawas menahan 2 orang yakni Tukma Ida Aritonang, dan Ilham Munir Hasibuan ditahan ke rutan kelas IIB Sibuhuan, sementara satu orang lagi atas nama Atas Hasibuan tidak di tahan karena hasil medis rutan terbukti mengalami sakit diabetes melitus Tipe II dan hipertensi, sementara sebelumnya JPU Kejari tetap ngotot agar atas Hasibuan ditahan di rutan kelas IIB Sibuhuan," ungkapnya.

RHa Hasibuan menilai penetapan tersangka terhadap Atas Hasibuan dan Ilham Munir Hasibuan terkesan dipaksakan. Sebab, keduanya adalah korban pengeroyokan.

" Saya memohon kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejari Padang Lawas dalam menangani kasus ini." harapnya.(PH)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA