PAKPAK BHARAT// KoreksiNews - Kabar gembira datang dari Kabupaten Pakpak Bharat! Hari ini, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menerima Piagam Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Kantor Ombudsman RI. Selasa(23/1).
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, kepada Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat, Sumantri Bancin, yang mewakili Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan.
Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Pakpak Bharat serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Dadan Suparjo Suharmawijaya dalam sambutannya.
Dadan juga menjelaskan bahwa Ombudsman RI memiliki tugas utama untuk menyelesaikan laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dan melakukan pencegahan maladministrasi. Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan melakukan survei kepatuhan untuk menilai pemenuhan standar pelayanan publik.
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, yang turut mengapresiasi capaian ini, menyampaikan bahwa upaya perbaikan mutu dan kualitas pelayanan publik harus terus ditingkatkan.
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Franc Bernhard Tumanggor.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menerima penghargaan ini dengan nilai 85.09, kualitas tinggi, kategori zona hijau, atas upaya pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tahun 2023.
Pencapaian ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.(Pringati)
Posting Komentar