GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan sebagai lembaga pengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memastikan pengobatan petugas penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 ditanggung JKN. Hal ini merupakan wujud dukungan terhadap proses penyelenggaraan pemilu agar berjalan dengan lancar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha mengatakan pihaknya turut memantau proses penyelenggaraan pemungutan suara pemilu edisi 2024 ini. Hal tersebut sebagai upaya memastikan seluruh petugas pemilu mendapat hak akses pelayanan kesehatan segera jika diperlukan.
"Selama petugas yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta JKN aktif, maka biaya berobatnya akan ditanggung penuh program JKN sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Nancy, Sabtu (17/02)
Nancy menambahkan, selama proses rangkaian pemilu berlangsung ia sudah menginstruksikan pihaknya untuk siap sedia bertugas memberikan akses pelayanan. Dengan demikian proses penjaminan dan ketersediaan akses layanan tidak terkendala.
"Sebelum pelaksanaan, pada hari H, hingga beberapa hari setelah proses pemungutan dan penghitungan suara, kami siap siaga membantu jika diperlukan informasi terkait akses layanan kesehatan yang dibutuhkan," tambah Nancy.
Sampai dengan berita ini diturunkan, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli ada sepuluh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sakit pada hari pemungutan suara. Selain kelelahan, sebagian besar dari mereka adalah penderita penyakit komorbid asam lambung dan darah tinggi. Seluruhnya telah mendapat penanganan di fasilitas kesehatan.
Pada pemilu kali ini BPJS Kesehatan turut berperan aktif untuk memastikan akses pelayanan kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu dan memastikan para petugas melakukan skrining riwayat kesehatan guna mendeteksi dini risiko penyakit. Peran aktif BPJS Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait kepastian akses layanan kesehatan bagi petugas pemilu.
Sebelumnya pada 20 November 2023 BPJS Kesehatan, Kemendagri, KPU hingga Bawaslu menandatangani surat edaran bersama (SEB). SEB ini ditujukan untuk petugas Pemilu 2024 agar mendapat layanan dan perlindungan kesehatan guna mencegah jatuhnya korban meninggal ataupun sakit seperti Pemilu 2019.
Adapun SEB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dan disaksikan oleh Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat.
BPJS Kesehatan juga menyiapkan dashboard pemantauan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan petugas Pemilu. Hak akses dashboard tersebut juga dimiliki oleh KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan juga bisa diakses oleh masyarakat melalui website BPJS Kesehatan.
Hasil skrining riwayat kesehatan dapat dipantau bersama dan menjadi feedback bagi petugas maupun panitia penyelenggara pemilu untuk mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas Pemilu dengan melihat hasil skrining tersebut.
Berdasarkan data per 16 Februari 2024, tercatat ada 6.825.437 petugas Pemilu yang sudah menjalani skrining riwayat kesehatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 94,17% petugas Pemilu dinyatakan tidak berisiko penyakit dan 5,83% petugas Pemilu dinyatakan berisiko.
Dalam keterangannya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan, bagi petugas Pemilu yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, keterlibatan BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan pemilu ini merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya yang menyangkut perlindungan kesehatan para petugas Pemilu.
Posting Komentar