E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Mahasiswa Katolik UNPAM Dianiaya Saat Ibadah Rosario di Tangerang Selatan, PMKRI Cabang Waingapu Minta Pelaku Ditindak Tegas

SBD//KoreksiNews - Sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (UNPAM) menjadi korban penganiayaan saat melaksanakan Ibadah Rosario.

Diketahui peristiwa penganiayaan itu terjadi di Rumah Kontrakan, Jalan Ampera Tangerang Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang, pada 5 Mei 2024.

Menurut investigasi, pelaku penganiayaan tidak hanya membawa senjata tajam untuk mengancam para mahasiswa, tetapi juga memukul korban. Alasan penganiayaan ini diduga karena warga setempat merasa terganggu dengan kegiatan Ibadah Rosario tersebut.

Menurut Ketentuan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. Kemudian, bunyi pasal 29 ayat 2 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Menanggapi peristiwa ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Waingapu mengeluarkan pernyataan sikap dan tuntutan.

PMKRI mengutuk keras tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban terluka parah. Mereka menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab.

DPC PMKRI Cabang Waingapu meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara mendalam, menyeluruh, dan transparan. Mereka juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan dengan cepat dan adil untuk menemukan para pelaku dan membawa mereka ke pengadilan.

Aktifis PMKRI Cabang Waingapu Oskar Lakawa sebagai Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) menghubungi Media Koreksi News melalui Whatsapp, Rabu 8 Mei 2024, tepat pukul 3:03 Wita, bahwa pihaknya menekankan pentingnya Keadilan.

Oskar Lakawa menegaskan bahwa yang terpenting adalah memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Ia menuntut agar para pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku dan menerima hukuman setimpal dengan kesalahan mereka.

Selain itu, PMKRI juga menyerukan kepada pemerintah dan otoritas terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tangerang Selatan. Mereka meminta peningkatan keamanan untuk mencegah potensi konflik dan tindakan kekerasan selanjutnya.

DPC PMKRI Waingapu juga akan terus memantau proses hukum yang berlangsung dan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum.

Kemudin, Oskar Lakawa selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) meminta pimpinan penegak hukum untuk segera membuka dialog dan mengevaluasi kinerja Polres dan Polsek di Kabupaten Tangerang Selatan.

Ia juga meminta agar Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dikaji ulang untuk mencegah terjadinya tragedi serupa di masa depan.

Pernyataan sikap PMKRI Cabang Waingapu ini merupakan bentuk penekanan kepada pihak berwenang untuk bertindak tegas dan adil. Mereka ingin memastikan bahwa kasus ini diselesaikan dengan keadilan dan mengedepankan kedamaian serta keamanan.

PMKRI juga meminta negara untuk hadir dan bersikap tegas terhadap oknum-oknum intoleransi yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Negara harus hadir memberikan kenyamanan dan keamanan untuk semua pemeluk agama dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.(Dominggus).

Posting Komentar

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!