BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Gelar Rekonsiliasi Iuran JKN segmen PNS Pemda Triwulan II 2024

GUNUNGSITOLI//KoreksiNews- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gunungsitoli, Yanti Juliana mengajak jajaran Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Daerah (BPKPD) se-Kepulauan Nias akurat dalam pembayaran iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perangkat daerah wilayah kerja masing-masing.
Ajakan tersebut diutarakan Yanti dalam acara Rekonsiliasi Iuran JKN segmen PNS Pemda Triwulan II 2024 BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Kamis (06/6).
"Pada iuran wajib pegawai, salah satu komponen yang termasuk di dalamnya adalah iuran atas kepesertaan jaminan kesehatan. Mekanisme pemotongan iuran JKN pun sudah diatur dengan jelas, termasuk komponen gaji apa saja yang masuk ke dalam bagian dasar perhitungan iuran JKN. Hal ini harus kita pahami bersama agar pelaksanaan proses penyetoran sesuai dengan kewajiban, sehingga apa yang kita lakukan sejalan dengan ketentuan," kata Yanti.
Selain itu, Yanti juga menyampaikan pendapatnya terkait pentingnya akurasi dalam transaksi keuangan. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan atas ketidaksesuaian transaksi akan merepotkan. Demikian juga dalam transaksi penyetoran iuran JKN.
"Bukan hanya dalam hal penyetoran iuran JKN saja, akurasi data transaksi apapun, kode akun, entitas juga nominalnya harus tepat dalam proses penyetoran. Saat ini masih banyak ditemukan kesalahan dalam proses penyetoran, kesalahan kode akun dan lain sebagainya. Meskipun untuk JKN kami tidak terlalu khawatir karena BPJS Kesehatan selalu mengawal, seperti halnya kegiatan rekonsiliasi seperti ini. Maka dari itu kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergi dijalin," ujar Yanti.
Terakhir, Yanti berharap perangkat daerah meningkatkan kualitas akurasi pelaporan iuran JKN dan penyetorannya. Selain merupakan bentuk peran aktif mendukung program JKN, hal ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola keuangan yang optimal.
"Kami berharap bantuan perangkat daerah memperhatikan kesesuaian dan akurasi penyetoran iuran wajib. Kami harus meminimalisir adanya koreksi. Lebih jauh harapannya adalah tidak ada koreksi karena penyesuaiannya dilakukan melalui KPPN Penerimaan di Jakarta. Menghindari kondisi demikian bukan sesuatu yang mustahil, berbekal peningkatan pengetahuan juga ketelitian," pungkas Yanti.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha menyampaikan apresiasi kepada beberapa perangkat daerah yang sudah menindaklanjuti pembayaran iuran JKN dengan maksimal. Hal tersebut sangat berarti bagi BPJS Kesehatan dan dapat dianggap sebagai bentuk dukungan dalam keberlanjutan Program JKN.
"Melihat capaian iuran wajib yang disetorkan, kami apresiasi untuk daerah sudah tidak ada selisih maupun yang sedang berproses menuju pembayaran selisih," kata Nancy.
Nancy juga menyampaikan terkait penerimaan pajak rokok, ia mengharapkan dilakukan pemanfaatan anggaran kesehatan dari pemotongan penerimaan pajak rokok dan direalisasikan dengan maksimal sebagai bentuk kontribusi daerah dalam mendukung Program JKN. Hal ini berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang selanjutnya diatur lebih merinci terkait mekanisme pemotongannya di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2018.
"Sesuai kebijakan yang berlaku, 37,5 persen dari penerimaan pajak rokok yang diperoleh daerah peruntukannya dialokasikan pada sektor kesehatan dapat berupa peningkatan pelayanan kesehatan atau penunjangnya. Dalam realisasinya, Pemda dapat menganggarkan untuk penambahan peserta di kepesertaan JKN segmen PBPU Pemda. Dengan demikian dengan anggaran yang tersedia pemerintah daerah dapat menambah kuota kepesertaan segmen PBPU Pemda," jelas Nancy.
"Setidaknya ada 4 Kabupaten/Kota yang masih memiliki potensi kompensasi dapat dimanfaatkan secara optimal menjadi kuota kepesertaan JKN, yakni Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan," pungkas Nancy.(GANDA/LIRIS).