E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Gaga-gara disuruh Mencari Pekerjaan, Ama Wilson Lakukan KDRT Kepada Istrinya

GUNUNGSITOLI//KoreksiNews - Seorang pria berinisial EZ alias Ama Wilson (33), warga Dusun I Desa Orahili Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, kembali ditahan setelah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, LW alias Ina Wilson (33). Jumat(20/9/2024).

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Aman P. Harefa melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli mengatakan bahwa Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula ketika korban meminta suaminya untuk mencari pekerjaan, karena permintaan tersebut, membuat pelaku tersinggung, hingga akhirnya ia mencekik leher korban dan memukul wajahnya dengan tangan kosong."papar Ipda Aman P. Harefa.

Jelasnya, Tidak hanya kali ini, EZ telah melakukan KDRT sebelumnya pada 25 Juni 2024 dan sempat ditahan di RTP Polres Nias dan Lapas, namun dibebaskan karena melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

" Pada waktu dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atas permintaan korban. Sayangnya, hanya lima hari setelah pembebasan pada 11 September 2024, pelaku kembali melakukan kekerasan terhadap istrinya dan kembali ditahan."terangnya.

Atas perbuatannya, EZ dikenakan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 5 tahun penjara.(GANDA).

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA