Aksi unjuk rasa yang berlangsung selama 4 jam didampingi dan diikuti keluarga Tenaga Kerja Tambahan (TKT) serta warga sekitar yang berjumlah lebih kurang 400 orang.
Penerima Kuasa TKT yang juga Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC F.SPMI), Hendra Dalimunthe didampingi seketarisnya Zuanda, SH dalam orasinya meminta sebanyak 71 Tenaga Kerja Tambahan harus dan wajib dipekerjakan kembali, mengingat 16 Tahun telah bekerja sebagai tenaga bongkar muat di Pelabuhan PT. Pelindo Regional 1 teluk nibung.
"Kami menduga Koperasi TKBM GM Pelindo dan KSOP diduga melanggar sila ke 2 pasal 27 ayat 2 UUD 45 , Pasal 5 UU No 13 tahun 2003, pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 uu nomor 35 tahun 99 tengan HAM, Maka itu kami meminta kepada General Maneger (GM) PT. Pelindo Regional 1 dan Kepala KSOP Tanjungbalai Asahan untuk kembali mempekerjakan TKT sebanyak 71 orang, mengingat sudah hampir 16 tahun lebih mereka bekerja dipelabuhan Teluk Nibung. "tegas Hendra.Sekira pukul 11:18 Wib General Maneger PT. Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan Anwar Ahmad menemui langsung para pengunjuk rasa didampingi Kabag Ops Kompol. Firman dan Personil Polres Tanjungbalai.
"Kami menerima aspirasi Tenaga Kerja Tambahan (TKT) dan warga, Maka dari hasil rapat, kami memutuskan kembali mempekerjakan Tenaga Kerja Tambahan (TKT) Ke pelabuhan Teluk Nibung sebagai buruh, karena itu, saya GM Pelindo meminta kepada bapak bapak sekalian segera melengkapi kembali persyaratan kerja paling lama satu minggu."ucap GM Pelindo.
Zuanda, SH menyambut ucapan dari GM Pelindo tersebut, "Kami berharap kepada Bapak Bapak ke Polisian tolong diingat Ucapan GM Pelindo tersebut, Karan kami sudah muak dibohongi, Apabila lebih dari satu minggu TKT ini tidak dapat bekerja kembali kami akan tuntut keranah hukum GM Pelindo. "Pungkas Zuanda.(IG).
Posting Komentar