E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Driver Online di Banjarbaru Cabuli Pelajar Berkali-kali

AN (29) driver online ditangkap polisi usai cabula seorang pelajar di rumah penginapan
BANJARBARU // KoreksiNews
- Seorang driver online dengan inisial AN (29) cabuli seorang pelajar di sebuah rumah penginapan berkali-kali. Akibatnya, warga Karang Intan, Kabupaten Banjar itu harus berurusan dengan polisi.

AN diamankan petugas gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru dan Macan Kalsel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel pada Senin (9/12) sore.

Menurut keterangan polisi, kasus berawal ketika AN menghubungi korban melalui media sosial.

Setelah melalui serangkaian perkenalan, tiba-tiba pelaku AN mengajak ketemuan korban. Akhirnya setelah pulang sekolah, pelaku menjemput korban menggunakan mobil Honda Brio di sekolah.

Singkat cerita, AN membawa korban ke sebuah rumah penginapan yang berada di Kota Banjarbaru.

Di tempat itulah AN melampiaskan hasratnya dengan mencabuli korban. Tidak hanya sekali, namun berkat keterangan korban, pelaku melakukan aksi pencabulan sebanyak empat kali.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi menuturkan tim gabungan melakukan penyelidikan dan diketahui berprofesi sebagai ojek online.

"Tim kemudian memancing pelaku dengan cara memesan ojek dan pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar jam 16.00 wita tim berhasil menangkap pelaku berinisial AN,” jelas Kardi kepada media ini, Minggu (22/12) 

Untuk pelaku dijerat Tindak pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun kurungan penjara. (Nely)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??