E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Tingkatkan Kualitas Kerja, Pendamping Desa Simalungun Ikuti Sertifikasi Kompetensi

SIMALUNGUN // KoreksiNews
-  Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) Kabupaten Simalungun, yang merupakan bagian dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), telah sukses melaksanakan uji kompetensi dengan penuh antusias dan profesionalisme. Kegiatan ini berlangsung pada 14 Desember 2024 di Hotel JTS, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara.  

Uji kompetensi ini dihadiri oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) TPP Simalungun, Arjuna, S.Pd., serta Koordinator Provinsi (Korprov) TPP Sumatra Utara, Lilis. Kegiatan tersebut menjadi momen penting untuk meningkatkan integritas dan kapabilitas tenaga pendamping desa dalam mendukung pembangunan desa yang lebih baik.  

Sertifikasi ini menjadi bagian strategis dalam memperkuat citra diri TPP sebagai ujung tombak pembangunan desa. Dengan kompetensi yang teruji, para tenaga pendamping diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal, baik dalam pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi desa, maupun peningkatan kesejahteraan sosial.  

Para asesor dalam kegiatan ini berasal dari berbagai elemen Kementerian Desa PDTT, termasuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini menjamin proses uji kompetensi berlangsung objektif dan sesuai standar nasional.  

Dalam wawancaranya, Korkab TPP Simalungun, Arjuna, S.Pd., menyampaikan harapan agar tenaga pendamping desa di semua jenjang dapat bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya.  

“Kami berharap sertifikasi ini menjadi langkah awal bagi TPP Kabupaten Simalungun untuk terus meningkatkan kualitas kerja. Dengan kompetensi yang terstandarisasi, mereka dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pembangunan desa,” ujar Arjuna.  

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen TPP dalam mendukung program pemerintah untuk mempercepat pembangunan desa yang mandiri dan berdaya saing. Dengan hasil yang positif, sertifikasi ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk melakukan hal serupa demi kemajuan bersama. (Ali).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??