Pemkab Dairi Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah(KKPD)
Koreksi News
... menit baca
DAIRI // KoreksiNews - Pj Bupati Dairi hadiri acara launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ang dilaksanakan di gedung Balai Budaya jln Sisinga Mangaraja pada hari Kamis,(23/01/2025).
PJ Bupati Dairi Surung Charles Bantjin dalam sambutannya menyampaikan sistem pengelolaan keuangan daerah saat ini sudah banyak diberi kemudahan selain aplikasi keuangan yang telah di terapkan selama ini. Pemerintah pusat juga menyiapkan pembayaran secara non tunai pada pelaksanaan APBD, melalui penggunaan KKPD ini sebagai wujud dari tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Sebagaimana kita ketahui bersama,KKPD adalah salah satu inovasi yang dihadirkan untuk mendukung pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang lebih efisien,transparan dan akuntabel.Dengan adanya KKPD proses transaksi pembayaran belanja pemerintah akan semakin cepat,aman dan sesuai dengan regulasi,"sebut Charles.
"Saya juga berharap agar seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan KKPD ini dengan optimal.Mari kita jadikan momen inisebagai langkah awal untuk terus meningkatkan kwalitas pengelolaan keuangan daerah,demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik dan lebih dekat dengan masyarakat,"ucapnya.
Pemimpin Divisi Dana dan Jasa PT BANK SUMUT,Heru Mardiansyah mengatakan KKPD ini adalah pembayaran moderen yang tidak hanya menawarkan kemudahan,namun transparansi dan keamanan.
"Dengan KKPD belanja daerah akan tercatat secara elektronik dan pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan ETPD.Kegiatan ini adalah kerja sama yang baik dan di dukung oleh regulasi yang jelas,dengan kerja sama BANK Indonesia, BANK Sumut dengan Pemkab Dairi. Implementasi kegiatan ini akan berjalan dengan lancar. Kami juga mengharapkan dengan adanya KKPD ini, akan membuat kabupaten Dairi semakin maju," ucapnya mengakhiri.
Kegiatan itu juga dihadiri Deputi Direktur Kantor Perwakilan BANK Indonesia Provinsi Sumatera Utara,PJ Sekda Dairi,para asisten dan pimpinan OPD Pemkab Dairi,juga para pelaku UMKM di Dairi.(PS).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
