Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia dan mantan Komisi Politik & Hukum DPR-RI)
Agenda dialog dan diskusi berlangsung secara serius tetapi santai tentang perihal strategis dalam kerangka penyegaran yang paradigmatif. Dialog dan diskusi berlangsung antara Penulis bersama dengan Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AD (Dankodiklatad) Letjen TNI M. Hasan. Dialog dan diskusi Strategis karena dalam konteks keterkaitan dengan Doktrin, Pendidikan dan Latihan. Perihal paradigma tersebut pada dasarnya harus bersifat dan bermakna reformatif dan transformatif yang demokratis konstitusional. Tentu sejatinya untuk memastikan penegakan demokrasi dan konstitusi.
Dialog dan diskusi berlangsung pada pertengahan Februari 2025, di Markas Kodiklatad, di Bandung, Jabar. Penulis yang pernah menjadi Tim Perumus UU Pertahanan Negara dan Anggota Komisi Politik & Hukum DPR-RI berdialog dan berdiskusi bersama dengan Dankodiklatad Letjen TNI M. Hasan - secara hakiki berkaitan dan bermaterikan pada Pembangunan Sistem Pertahanan Negara. Ekosistem Pertahanan Negara yang berbasis secara otentik dan konkrit pada kehadiran kualitas reformasi otentik TNI secara umum, dan matra TNI AD secara khusus. Juga pada keberadaan kualitas transformasi Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI pada umumnya dan matra TNI AD pada khususnya.Konstruksi, substansi, dan narasi Pembangunan Sistem Pertahanan Negara dalam hal tersebut adalah dengan menghadirkan dan menumbuhkan institusi Kodiklatad sebagai sebuah satuan kelembagaan strategis ideologis doktrinal. Bermakna dan bersifat strategis ideologis doktrinal yang visioner dan misioner secara demokratis konstitusional. Terbangunnya dan tumbuhnya kesetiaan dan ketaatan terhadap Otoritas Konstitusi dan Demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Berkedaulatan Rakyat (Kerakyatan).
Kodiklatad harus senantiasa dan sejatinya terpanggil memastikan dan menumbuhkan paradigma dan perspektif pemikiran dan pengabdian TNI yang reformatif dan transformatif. Intisarinya adalah untuk membangun kualitas kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang Berkedaulatan Rakyat, Berkemanusiaan, Berkeadilan, Demokratis. Konstitusional, dan Republiken (Res Publica).Letjen TNI M. Hasan adalah seorang Perwira Tinggi TNI AD berpangkat Jenderal Bintang Tiga, lulusan Akademi Militer (Akmil) 1993 dari korps infanteri kopassus. Sebelumnya pernah menjadi Wakil Komandan Jenderal (Wakil Danjen) Kopassus dengan jabatan Jenderal Bintang Satu ; menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus TNI AD dengan jabatan Jenderal Bintang Dua ; menjadi Panglima Kodam (Pangdam) Iskandar Muda yang membawahi Wilayah Teritorial Provinsi Aceh ; menjadi Pangdam Jaya yang membawahi Wilayah Teritorial Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Sekitarnya ; menjadi Panglima Komando Strategis TNI AD (Pangkostrad) dengan jabatan Jenderal Bintang Tiga ; kini menjadi Komandan Kodiklat TNI AD (Dan Kodiklatad).
Kemudian berlangsung juga pertemuan dialog dan diskusi antara Penulis bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Katarina Endang Sarwestri dan Wakil Kajati Provinsi Jabar Riyono, pada pertengahan Februari 2025, di Ruang Pertemuan Kajati, kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), di Bandung, Jabar.
Penulis yang juga mantan Tim Perumus UU Kejaksaan berdialog dan berdiskusi bersama dengan Kedua Pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Dialog dan diskusi pada dasarnya berintikan dan bermuatan pada penguatan kualitas kelembagaan dan keorganisasian serta kualitas sumber daya Adhyaksa (Kejaksaan) secara utuh dalam kerangka Pembangunan Hukum dan Keadilan Indonesia.Posisi, fungsi, dan orientasi institusi Kejaksaan beserta keseluruhan ekosistem Adhyaksa - mesti mengarah dan menuju dalam kerangka Membangun Negara Hukum Indonesia. Pembangunan Negara Hukum Indonesia secara konstitusional dan substansial mesti dijaga, dirawat, dan ditegakkan oleh keseluruhan civitas kelembagaan Kejaksaan.
Kualitas, integritas, kredibilitas, profesionalitas, dan kapasitas jajaran Kejaksaan - akan semakin mempercepat dan memperluas peningkatan bobot dan pencapaian Pengabdian Kejaksaan bagi Tanah Air, Nusa Bangsa, Rakyat, dan Negara. Relasi strategis antara Pembangunan Negara Hukum Indonesia dengan keberadaan dan kemajuan Kejaksaan - pada dasarnya menjadi relevan, penting, dan menentukan.Kajati Provinsi Jabar Katarina Endang Sarwestri adalah Pejabat Struktural Eselon Dua Senior Kejaksaan RI dengan posisi jabatan setara dengan Jenderal Bintang Dua. Sebelumnya pernah menjadi Kepala Biro (Karo) Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Bin) Kejaksaan Agung RI dengan posisi jabatan setara dengan Jenderal Bintang Dua ; menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kajati DIY) ; menjadi menjadi salah seorang Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI ; kini menjadi Kajati Provinsi Jabar sebagai salah satu Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia yang bertingkat Kelas 1 atau Tipe A.
Sedangkan Wakil Kajati Provinsi Jabar Riyono adalah Pejabat Struktural Eselon Dua Kejaksaan RI dengan posisi jabatan setara dengan Jenderal Bintang Satu. Sebelumnya pernah menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI dengan posisi jabatan setara dengan Jenderal Bintang Satu ; menjadi Wakil Kajati Provinsi Bangka Belitung (Babel) ; kini menjadi Wakil Kajati Provinsi Jabar. Juga sebelumnya pernah lama menjadi Penyidik dan Penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Konstruksi, substansi, dan narasi yang relatif sama - juga menjadi salah satu bagian dari diskusi santai dan informal antara mantan Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, S.H., M.H. bersama dengan Penulis. Diskusi berlangsung ketika sama-sama menghadiri Resepsi Pernikahan Puteri dari Rorogo Zega (mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Maluku, pada Pertengahan Februari 2025, di Bandung, Jabar, Indonesia. Hadir juga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen Kejaksaan Agung RI) Dr. Adjad Sudrajad, S.H., M.H., beberapa mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda, Direktur, Kepala Biro di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Kajati, Wakil Kajati, dan lain-lain.
Penulis yang pernah menjadi Tim Perumus UU Bidang Politik (Kepartaian/Partai Politik, MPR-RI/DPR-RI/DPD-RI/DPRD, Pemilu Eksekutif/Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif) - berdialog dan berdiskusi bersama dengan Prof. Dr. Karim Suryadi (Guru Besar Komunikasi Politik dan mantan Dekan di Universitas Pendidikan Indonesia/UPI Bandung), pada pertengahan Februari 2025, di Bandung, Jabar, Indonesia.Sebelumnya, ada juga dialog dan diskusi antara Prof. Dr. Aan Widiarto, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum dan Dekan Fakultas Hukum/FH. Universitas Brawijaya/UB Malang) bersama dengan Penulis, pada awal Februari 2025, di Ruang Dekan FH. UB, di Malang, Jawa Timur (Jatim), Indonesia.
Penulis yang juga pernah menjadi Tim Perumus UU Bidang Hukum dan Kelembagaan Hukum - berdialog dan berdiskusi bersama dengan Prof. Aan Widiarto ; dan Prof. Karim Suryadi tentang Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, Ideologi dan Falsafah Pancasila, Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembangunan Politik, Hukum, Komunikasi, dan Demokrasi dalam kerangka Indonesia.
Ada diskursus mengenai Hukum dan Sistem Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia ; mengenai Politik dan Sistem Komunikasi Politik Indonesia. Diskursus tersebut dalam konteks Politik dan Hukum Indonesia beserta Pembangunan Sistem, Struktur, dan Kultur Politik dan Hukum Indonesia.
Perihal tersebut memiliki atau mempunyai posisi dan fungsi yang strategis berpengaruh dan berdampak secara meluas dan mendalam. Juga dalam kerangka Pembaharuan, Penataan, dan Pelembagaan Politik dan Hukum Indonesia. Tentu berdasarkan ideologi dan falsafah Pancasila dan konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Posisi, Fungsi, dan orientasi akademik dan komitmen keilmuan dari kalangan Akademisi, Ilmuwan, Intelektual, dan Cendekiawan - menjadi amat stategis, penting, diharapkan, dan dibutuhkan. Posisi, fungsi, dan orientasi tersebut merupakan simbol kuat penjaga dan perawat etika dan moralitas ; merupakan obor penyemagat dan pendorong optimisme dan pengharapan.
Kemudian kalangan tersebut berperan dan bertanggungjawab untuk menjadi Cahaya dan Lentera yang menyinari dan menerangi kegelapan. Juga mencairi kebekuan dan menghilangi kekerasan. Peran dan tanggungjawab yang luhur dan mulia tersebut tidak boleh dan jangan sampai berkurang dan bahkan menghilang. Kalangan Akademisi, Ilmuwan, Intelektual, dan Cendekiawan justru semakin diharapkan dan dibutuhkan untuk menjadi Penyuara keras dan Penuntun tegas akan kulitas dan integritas Peradaban Politik dan Hukum.Ketika sebelum dan setelah pertemuan dialog dan diskusi di Bandung, Jabar - Penulis berkesempatan untuk berolahraga di kawasan "Gedung Merdeka" dan di sejumlah titik kawasan Jalan "Asia Afrika", Bandung, Jabar, Indonesia. Gedung Merdeka di Jalan Asia Afrika adalah sebuah simbol yang melambangkan dan melambungkan Tema-Tema tentang Peradaban Bangsa-Bangsa dan Dunia. Sebagai Tema Peradaban karena dari "Gedung Merdeka" melalui Konferensi Asia Afrika (KAA) disuarakan, dikumandangkan, dan digaungkan "Dasa Sila Bandung". Sebuah Pernyataan bertemakan akan Peradaban Politik Kemerdekaan dan Kedaulatan Bangsa dan Negara yang sepenuhnya dan sejatinya. Juga Peradaban Hukum Pembebasan, Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan.Gedung Merdeka juga merupakan dan menjadi sebuah Cagar Budaya yang berkelas tinggi dan bernilai historis ideologis politis tingkat kawasan regional dan dunia internasional. KAA yang diselenggarakan pada tahun 1955 - digagas, diinisiasi, dan dipimpin oleh Bung Karno (Proklamator Kemerdekaan RI ; Presiden Pertama RI ; Pahlawan Nasional ; Pemimpin Dunia ; Penggali Pancasila melalui Pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945).
"Salam Peradaban dan Salam Indonesia".
Posting Komentar