E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Pemko Gunungsitoli Terbitkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja dan Buruh Pada Perusahaan di wilayah Gunungsitoli

Foto Ilustrasi Sumber Google Image
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
-  Pemerintah Kota Gunungsitoli mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3-1679 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan yang beroperasi di wilayah ini. Kebijakan ini bertujuan memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.  

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., pada 14 Maret 2025 ini, merujuk pada sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.10.3/22026/2025 tanggal 7 Maret 2025.  

Ketentuan Pembayaran THR Keagamaan 
1. Waktu Pembayaran
    -THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.  

2. Penerima THR :  
   - Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.  
   - Pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau waktu tertentu (PKWT).  

3. THR bagi Pekerja yang Di-PHK:
    -Pekerja dengan PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya.  

4. Besaran THR:  
   - Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.  
   - Pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional berdasarkan rumus: (masa kerja x 1 bulan upah) / 12.  

5. THR bagi Pekerja Harian Lepas:  
   - Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.  
   - Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.  

6. THR bagi Pekerja dengan Upah Berdasarkan Satuan Hasil: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.  

7. THR yang Lebih Besar dari Ketentuan
   - Jika perusahaan telah menetapkan besaran THR lebih besar melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka THR yang dibayarkan mengikuti ketentuan tersebut.  

Sanksi bagi Pengusaha 
Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak batas waktu pembayaran berakhir. Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif secara bertahap.  

Posko Pengaduan THR Keagamaan  
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar, Pemerintah Kota Gunungsitoli membentuk Tim Satuan Tugas Posko THR Keagamaan 2025. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan atau konsultasi ke posko yang berlokasi di Kantor Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli.
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA