E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Skandal Dana Hibah GMIM! Polda Sulut Jerat 5 Tersangka, Nilai Korupsi Capai Rp9,8 Miliar

MANADO // KoreksiNews
- Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023. Nilai dana hibah yang diduga diselewengkan mencapai angka fantastis: Rp9,86 miliar. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari masyarakat dan melakukan audit investigatif. Berdasarkan dokumen resmi, proses hukum dimulai dari Laporan Polisi Nomor LPA/19/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT, tertanggal 12 November 2024, dan ditindaklanjuti melalui dua Surat Perintah Penyidikan: SP.Sidik/68/XI/RES.3.3/2024 serta SP.Sidik/11/I/RES.3.3/2025.
Dalam hasil penyidikan terungkap bahwa sejak tahun 2020 hingga 2023, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan gereja, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang telah disepakati.

Modus operandi yang diungkap aparat mencakup manipulasi laporan dan penggunaan dana secara fiktif, pengalihan dana ke kegiatan yang tidak sesuai perjanjian, hingga pemberian honorarium, cinderamata, dan keperluan lain yang tidak relevan. Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga disusun tidak sesuai kenyataan.

Lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Sulut dalam kasus ini adalah JRK selaku Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, AGK, FK, SK, dan HA. Meski demikian, pihak kepolisian menyebut masih ada kemungkinan berkembangnya kasus ini dengan penetapan tersangka baru.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman atas pasal tersebut sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda 
paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Dr. Alamsyah P. Hasibuan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi serta menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar dan mengikuti proses hukum ini. Penegakan hukum kami lakukan secara objektif dan sesuai dengan fakta hukum yang ada," ujarnya kepada awak media. Rabu(09/04/2025).

Sementara itu, dari pantauan tim kami, muncul beragam tanggapan dari masyarakat, mulai dari warga jemaat hingga pengamat hukum. Sejumlah tokoh menyayangkan terjadinya kasus ini di tubuh lembaga keagamaan sebesar GMIM. Ada pula desakan agar penegakan hukum ini tidak hanya berhenti pada lima tersangka, melainkan membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Beberapa Toko masyarakat dan juga beberapa Pelayan Khusus GMIM, menilai bahwa kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi mekanisme pemberian dana hibah oleh pemerintah daerah kepada lembaga keagamaan.

"Perlu ada sistem yang transparan dan mekanisme audit berkala agar kasus serupa tidak terulang di masa depan," kata mereka.

Hingga kini, penyidik Polda Sulut masih terus melakukan pengembangan, termasuk mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik kasus yang menyita perhatian publik Sulawesi Utara ini. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan tuntas dan keadilan benar-benar ditegakkan. (Rudy Kasamu)
Posting Komentar

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!