Warga asing berinisial MX itu diamankan setelah petugas mencurigai aktivitas jual beli barang yang dilakukannya, seperti kacamata dan berbagai aksesori lainnya. Setelah diperiksa di kantor imigrasi, MX terbukti sebagai pemegang izin tinggal kunjungan dengan visa indeks D2, yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan berdagang.
“WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur larangan menyalahgunakan izin tinggal,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, MX terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Purnomo menegaskan, operasi pengawasan seperti ini akan terus dilakukan sebagai langkah preventif menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing.
“Sinergi antara masyarakat dan Imigrasi sangat penting dalam menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Kerinci menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan orang asing di wilayah kerjanya, khususnya di Sungai Penuh dan sekitarnya.(BOBY)
(Sumber Humas Imigras)
Posting Komentar