Memiliki Sertipikat Tanah Terbitan 1961–1997, ATR/BPN Nias Imbau Warga Perbarui Sertipikat Tanah Lama ke Sertipikat-el, Ini Caranya!!

Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Pangasian Hatigoran Sirait, S.Kom., M.Si. mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah fisik (Analog) terbitan tahun 1961–1997 untuk segera memperbaruinya menjadi sertipikat elektronik (Sertipikat-el).
Hal ini dikarenakan sertipikat yang terbit pada periode tersebut belum memiliki peta kadastral yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari. jelas Pangasian via Whatsapp. Jumat (23/05/2025).
Masyarakat perlu mengubah sertipikat analog/lama menjadi Sertipikat-el, karena beberapa hal sebagai berikut:
1. Bentuk Sertipikat Analog terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik (data yang berkaitan dengan letak, luas, dan batas tanah) dan data yuridis (data yang berkaitan dengan subjek hak dan dasa perolehan hak), sehingga rawan rusak/hilang jika ada pemeliharaan data, sedangkan Sertipikat-el data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik) dan pemegang hak mendapatkan Salinan resmi Sertipikat-el yang dicetak dalam bentuk 1 (satu) lembar.
2. Perubahan data: Setiap pada perubahan data akan diterbitkan Sertipikat-el edisi berikutnya, sehingga tidak akan terbit Sertipikat Ganda.
3. Pengesahan: Pada Sertipikat Lama/Analog pengesahan dengan tanda tangan manual, sedangkan Sertipikat-el pengesahan dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik).
4. Pengecekan Keaslian: Pengecekan keaslian Sertipikat-el bisa menggunakanQuick Respon code (QR code)dengan tautan status terakhir melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
5. Keamanan Dokumen:
- Sertipikat-el terjamin keamanannya karena hanya pemegang hak yang memiliki akses membuka dokumen elektronik.
- Sertipikat-el dilengkapi dengan QR code untuk memastikan keaslian dan menampilkan status terakhir dari Sertipikat-el, hal ini untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.
Cara Mengubah Sertipikat Tanah Menjadi Elektronik
- Datang langsung ke Kantor Pertanahan lokasi bidang tanah, dengan membawa dokumen persyaratana sebagai berikut.
- Membawa Asli Sertpikat Analog/Lama;
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Biaya Layanan (PNBP Ganti Blanko) Sesuai PP 128 Tahun 2015.
Untuk memastikan keaslian Sertipikat-el baik hasil cetak maupunfileelektronik, pemegang hak dapat mengecek dengan mengaksesQR codeyang tertera pada sertipikat Sertipikat-el dimaksud. PengecekanQR codedilakukan melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.
1. Pemegang hak dapat diberikan Salinan resmi Sertpikat-el yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus(secure paper)oleh Kantor Pertanahan.
2. Sertipikat-el disimpan pada brankas elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
3. Untuk mengakses Sertipikat-e, pemegang hak perorangan tidak diharuskan memiliki akun aplikasi Sentuh Tanahku karena kantor pertanahan sudah memberikan salinan resmi Sertipikat-el yang dicetak, kecuali jika pemegang hak memerlukan akun untuk dapat mengakses Sertipikat-el secara mandiri ke brankas elektroniknya, maka Kantor Pertanahan akan membantu untuk mendaftarkan akun Sentuh Tanahku.(GANDA/ATR/BPN Nias).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...