E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

DPC Permahi Makassar Dorong Polda Sulsel Gelar Dialog Publik

MAKASAR // KoreksiNews
- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang melakukan Kunjungan Bertajuk Audiensi Ke Polda Sulawesi Selatan. Jumat(4/7/2025).

Ketua Umum permahi Ridwan Beserta rombongan pengurus dan kader di terima oleh Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Akbp Amri Yudhy SIK MH dan didampingi oleh kanit Resmob polda sulsel kompol Benny Pornika SIK MH.

AKBP Amri Yudhy menyambut baik atas kedatangan adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam DPC permahi Makassar, Ia menyampaikan bahwa sebagai Institusi polri kami sangat terbuka untuk berdialog dan berdiskusi dengan semua kalangan termasuk lembaga mahasiswa seperti permahi.

Saya mengapresiasi kedatangan DPC permahi Makassar secara lansung untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi.
Kami tentu akan menyampaikan rekomendasi teman-teman DPC permahi Makassar berkaitan dengan dialog publik tentang RUU Polri Kepada Pimpinan katanya

Ketua umum DPC permahi Makassar, Ridwan menyampaikan bahwa kunjungan ini adalah sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi bahwa permahi sebagai organisasi yang fokus pada pendidikan dan pelatihan kader profesi hukum dan pengawasan penegakan hukum.

Ia menyampaikan bahwa 28 Mei 2025 lalu, melalui Rapat Paripurna DPR RI tengah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. tentu ini banyak menarik perhatian terhadap semua pihak termasuk permahi Makassar. 

Ridwan menilai bahwa RUU POLRI adalah upaya terbaik yang dilakukan DPR untuk menjadikan institusi polri menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan terbaik di wilayah keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Namun, sayangnya berdasarkan Draf RUU Polri pada prinsipnya memuat sejumlah pasal bermasalah dengan substansi perluasan ugal-ugalan (excessive) kewenangan kepolisian hingga menjadikannya institusi “superbody”.

Berdasarkan kajian terhadap draf revisi UU Polri yang diterima oleh masyarakat sipil terdapat berbagai catatan kritis terhadap pasal-pasal baru revisi UU Polri yang bermasalah diantaranya Revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan Berpendapat dan Berekspresi. 

Hak Untuk memperoleh informasi serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri memperkenankan Polri untuk melakukan  pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber.

Hal Inilah yang tentu akan melahirkan pro dan kontra olehnya karena dalam menyatukan persepsi maka DPC Permahi Makassar Merekomendasikan Kepada Polda Sulawesi Selatan Untuk menggelar Dialog Publik Tentang RUU Polri dengan Mengandeng stakholder Lembaga kemahasiswaan dan pemuda sebagai alternatif terbaik.(Puang Imran)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA