E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Pembangunan Balai Adat Dayak Ma 'ayan di Desa Tamparak: Bukan Sekadar Proyek Fisik, Tapi Upacara Adat Penuh Makna

BARITO SELATAN // KoreksiNews
-  Pendirian sebuah Balai Adat Dayak Ma 'ayan di Desa Tamparak, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan bukan hanya sebagai proyek pembangunan biasa, melainkan sebuah upacara adat yang sarat akan nilai-nilai luhur.

Proses yang melibatkan seluruh elemen masyarakat ini menegaskan peran sentral Balai Adat Dayak  sebagai jantung kehidupan sosial dan budaya setempat.

Acara peresmian balai adat ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua Adat, Kepala Desa Tamparak beserta jajarannya, serta perwakilan dari Dewan Adat, Penghulu Adat, dan Mantir Adat. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap pelestarian tradisi dan kearifan lokal.

Gotong Royong dan Ritual Sakral

Proses pembangunan Balai Adat ini dimulai dari musyawarah mufakat antara para tokoh adat dan masyarakat. Mereka berembuk untuk menentukan segalanya, mulai dari lokasi strategis hingga desain balai yang akan dibangun. Setelah kesepakatan tercapai, proses berlanjut ke tahapan ritual yang sakral, seperti pemilihan material dan peletakan batu pertama.
Ketua Adat, Sunandi, menjelaskan bahwa pendirian tiang utama balai adat pun memiliki tata cara khusus yang melibatkan doa dan permohonan restu dari leluhur. “Ada mantra-mantra dan pidudukan, ada beras putih, beras ketan, gula merah, uang Rp 24.000, darah ayam, dan telur, untuk membalas satu tiang PCC di tengah balai adat,” jelasnya. Rabu(06/08/2025).

Semangat gotong royong menjadi landasan utama dalam pembangunan fisik balai adat. Seluruh masyarakat berpartisipasi aktif, tidak hanya mempercepat proses pembangunan, tetapi juga mempererat tali persaudaraan dan menumbuhkan rasa kepemilikan yang kuat terhadap balai adat.

Balai Adat ini dibangun di atas lahan hibah dengan ukuran 6 x 10 meter. Bantuan dari salah satu warga, Kartono, juga menunjukkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan berdirinya balai adat ini.

Balai Adat sebagai Pusat Keadilan dan Kebudayaan

Sunandi menegaskan peran krusial Balai Adat sebagai tempat utama untuk membahas segala hal yang berkaitan dengan adat. “Di Balai Adat lah tempat musyawarah dan mufakat, sekaligus menentukan siapa yang salah dan yang benar,” ujarnya.

Balai Adat memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi atau denda adat  bagi siapa pun yang melanggar aturan. Selain sebagai tempat penyelesaian masalah, tempat ini juga menjadi lokasi sah untuk melangsungkan pernikahan secara adat dan berbagai ritual penting lainnya.

Jika musyawarah tidak menemukan titik temu, kasus akan diteruskan kepada Damang Kepala Adat. Damang memiliki wewenang untuk melanjutkan kasus hingga ke pihak berwajib jika diperlukan.

Dengan demikian, Balai Adat ini tidak hanya menjadi sebuah bangunan, melainkan sebuah monumen pemersatu yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk melestarikan tradisi, menyelesaikan masalah, dan menjaga identitas budaya mereka di tengah arus modernisasi.(Sumber : Sunandi).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA