Gubernur Mirza Sambut Kedatangan Presiden Prabowo Di Lampung
Koreksi News
... menit baca
LAMPUNG // KoreksiNews - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyambut langsung kedatangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam kunjungan kerja ke Provinsi Lampung, Rabu (10/06/2026).
Kedatangan Presiden Prabowo disambut dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung serta sejumlah pejabat pemerintah daerah di bandara setempat. Penyambutan tersebut menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung percepatan pembangunan serta pelaksanaan program-program strategis nasional di Provinsi Lampung.
Dalam kunjungan kerjanya, Presiden Prabowo dijadwalkan meresmikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) K.H. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat serta membuka secara resmi Musyawarah Nasional HIPMI XVIII yang menjadi ajang konsolidasi dan penguatan peran pengusaha muda dalam pembangunan ekonomi nasional.
Gubernur Mirza menyampaikan bahwa kunjungan Presiden ke Lampung merupakan momentum penting bagi daerah untuk menunjukkan kesiapan dalam mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya di sektor kesehatan, investasi, dan penguatan ekonomi daerah.
Menurutnya, kehadiran Presiden Prabowo di Lampung mencerminkan perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan daerah serta komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi Lampung juga menyatakan siap mendukung berbagai program prioritas pemerintah guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kunjungan Presiden Prabowo diharapkan membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, serta penguatan iklim investasi di Lampung. Dengan posisi strategis sebagai gerbang Pulau Sumatra, Lampung dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Usai menyelesaikan seluruh agenda kerja di Lampung, Presiden Prabowo dijadwalkan kembali ke Jakarta pada hari ini juga.(Hery)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
