Sertijab di Polres Nias Selatan, Ini Sosok yang Kini Pimpin Polsek Pulau-Pulau Batu dan Kasi Propam
Koreksi News
... menit baca
NIAS SELATAN // KoreksiNews - Tiga posisi Pejabat Utama (PJU) di lingkungan Polres Nias Selatan resmi berganti. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut nomor: ST/470/VI/KEP/2026, rotasi jabatan ini berfokus pada penyegaran kepemimpinan di tingkat Polsek, Propam, dan Seksi Hukum (Sikum).
Berikut adalah daftar pejabat yang melaksanakan sertijab pada upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H, di Lapangan Apel Mako Polres Nias Selatan, Senin (29/6/26) yakni:
1. Ps. Kapolsek Pulau-Pulau Batu Polres Nias Selatan, diserahterimakan dari pejabat lama IPTU Bernard Napitupulu, kepada pejabat baru IPDA Jannes Hutasoit, S.H.
2. Kasi Propam Polres Nias selatan, diserahterimakan dari pejabat lama IPDA Jannes Hutasoit, S.H., kepada pejabat baru IPTU Bernard Napitupulu.
3. Kasikum Polres Nias Selatan diangkat dalam jabatan baru IPTU Junaidi Pardede, S.H., M.H.
Dalam arahannya, Kapolres Nias Selatan mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama beserta keluarga atas loyalitas dan dedikasinya serta kerjasamanya selama ini dalam mewujudkan situasi kamtibmas di Kabupaten Nias Selatan tetap aman dan kondusif, dimana mutasi merupakan hal yang biasa di tubuh Polri dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan di tubuh Polri.
" Memberikan penyegaran organisasi, Mengembangkan kemampuan manajerial personil dan untuk Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucap AKBP Ferry.
Kepada pejabat baru, diucapkan selamat atas kepercayaan pimpinan Polri yang telah diberikan. Jabatan ini adalah amanah dan tanggung jawab besar.
“Segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas, kenali karateristik wilayah dan masyarakat, tingkatkan sinergitas dengan TNI, Pemda dan seluruh stakeholder serta bangun komunikasi yang baik dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.” Jelas AKBP Ferry.
Editor : Ganda Pasaribu
Sumber: Humas Polres Nias Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
