Fraksi Gerindra Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Lima Catatan Penting untuk Pemkab Nias Barat
Koreksi News
... menit baca
NIAS BARAT // KoreksiNews - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Nias Barat menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, Lahomi, Senin (6/7/2026).
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat atas Nota Jawaban Bupati yang dinilai telah memberikan tanggapan secara terbuka terhadap berbagai masukan, saran, dan rekomendasi fraksi-fraksi DPRD. Pemerintah daerah juga dinilai menunjukkan komitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi Gerindra menerima penjelasan pemerintah mengenai berbagai kendala yang menyebabkan belum optimalnya pelaksanaan sejumlah program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2025, seperti faktor teknis, dampak bencana alam, keterbatasan waktu pelaksanaan, maupun perubahan regulasi. Meski demikian, fraksi menegaskan bahwa kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengendalian program dapat semakin baik pada tahun-tahun mendatang.
Selain itu, Fraksi Gerindra menyambut baik komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem pemungutan, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta penguatan pengelolaan potensi daerah. Menurut fraksi tersebut, upaya itu harus diwujudkan dalam kebijakan yang terukur sehingga mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.
Fraksi Gerindra juga memberikan dukungan terhadap komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat realisasi kegiatan pembangunan, memperkuat koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, seluruh komitmen tersebut harus dibarengi dengan pengawasan internal yang lebih efektif, evaluasi berkala terhadap kinerja organisasi perangkat daerah, serta penerapan prinsip akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan APBD.
Di bidang pengelolaan aset, Fraksi Gerindra mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan optimalisasi aset daerah. Fraksi berharap aset daerah tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Fraksi Gerindra menyampaikan lima rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat, yaitu mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan sejak awal tahun anggaran agar penyerapan anggaran lebih optimal, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat, menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tepat waktu, mengoptimalkan pemanfaatan seluruh aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperkuat koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah agar target pembangunan dapat tercapai secara maksimal.
Setelah mencermati Nota Jawaban Bupati dan hasil pembahasan bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah, Fraksi Gerindra menilai Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui persetujuan tersebut, Fraksi Gerindra berharap seluruh komitmen yang telah disampaikan pemerintah daerah tidak hanya berhenti dalam forum pembahasan, tetapi diwujudkan dalam langkah nyata, program kerja yang terukur, konsisten, dan bertanggung jawab sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Nias Barat.(DEDY HALAWA).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
